Pria Pemerkosa Anak Tiri Diringkus Polisi Jakarta Selatan

Admin_detrian/ Mei 17, 2025/ Berita

Seorang pria terduga Pemerkosa Anak Tiri berhasil diringkus oleh jajaran Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak berwajib terhadap laporan dugaan tindak pidana serius yang melibatkan kekerasan seksual terhadap anak. Kasus Pemerkosa Anak Tiri ini kembali mengingatkan akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kejahatan, terutama yang terjadi di lingkungan terdekat.

Tersangka berinisial RN (45) ditangkap di kediamannya di wilayah Jakarta Selatan pada hari Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Korban, seorang remaja perempuan berusia 13 tahun, diduga telah menjadi korban Pemerkosa Anak Tiri oleh ayah sambungnya berulang kali sejak beberapa bulan terakhir.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol. Dr. Yoga Aditama, dalam keterangan persnya pada hari Kamis, 15 Mei 2025, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka diduga dilakukan saat korban sedang sendiri di rumah. Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan keterangan saksi, yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan keluarga dalam melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak. Kasus Pemerkosa Anak Tiri ini menjadi pengingat bagi orang tua untuk selalu menjaga komunikasi yang baik dengan anak-anak dan peka terhadap perubahan perilaku mereka. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Selain proses hukum, korban juga akan mendapatkan pendampingan psikologis dari unit khusus perlindungan anak dan perempuan.

Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan prioritas penanganan bagi Polri. Undang-Undang Perlindungan Anak menjamin hak-hak korban dan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku. Data dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi perhatian serius. Pada hari Jumat, 16 Mei 2025, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan pemulihan trauma korban. Penangkapan pelaku dalam kasus Pemerkosa Anak Tiri ini merupakan komitmen pihak kepolisian untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak.

Share this Post