Tegas! Polisi Tangkap 14 Provokator Penertiban Rumah Liar di Batam
Aparat kepolisian dari Polresta Barelang, Batam, berhasil mengamankan 14 orang yang diduga kuat sebagai provokator dalam aksi penolakan penertiban rumah liar di kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Penangkapan polisi tangkap provokator ini dilakukan pada Senin siang, 14 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, saat petugas gabungan dari Satpol PP dan kepolisian melakukan upaya penertiban bangunan ilegal di area tersebut.
Aksi penertiban rumah liar ini sebelumnya diwarnai dengan kericuhan dan penolakan keras dari sekelompok warga. Diduga kuat, ke-14 orang yang polisi tangkap provokator ini berperan aktif dalam menghasut warga untuk melakukan perlawanan terhadap petugas yang menjalankan tugas. Mereka juga diduga melakukan tindakan anarkis seperti melempari petugas dengan batu dan berusaha menghalangi proses penertiban.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan, S.I.K., saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Barelang pada Senin sore, 14 April 2025, membenarkan adanya penangkapan para provokator tersebut. “Kami telah mengamankan 14 orang yang diduga menjadi polisi tangkap provokator dalam aksi penolakan penertiban di Tanjung Uma. Mereka diduga kuat sebagai pihak yang mengorganisir dan memobilisasi massa untuk melakukan perlawanan terhadap petugas,” ujar Kompol Andri Kurniawan.
Lebih lanjut, Kompol Andri menjelaskan bahwa penangkapan para provokator ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan cukup bukti dan melakukan identifikasi terhadap individu-individu yang berperan aktif dalam memicu kericuhan. Tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba menghalangi penegakan hukum. Para polisi tangkap provokator ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif dan peran masing-masing dalam aksi penolakan penertiban tersebut.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi provokasi, seperti spanduk berisi tuntutan penolakan, batu, dan benda-benda lain yang berpotensi membahayakan petugas. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya penertiban bangunan liar yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para provokator yang polisi tangkap provokator ini akan dijerat dengan Pasal 216 KUHP tentang Menghalang-halangi Petugas yang Sedang Menjalankan Tugas dan pasal-pasal lain yang relevan sesuai dengan tindakan anarkis yang mereka lakukan. Polresta Barelang mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan kekacauan.
