Pengendara Motor Meninggal Ditabrak Pikap Dari Belakang, Jakut
Seorang pengendara meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kecelakaan tragis yang terjadi pada hari Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB tersebut melibatkan sebuah sepeda motor dan sebuah mobil pikap. Akibat tabrakan dari belakang tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Pihak kepolisian Sektor Tanjung Priok segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengatur arus lalu lintas yang sempat tersendat.
Menurut keterangan dari AKP Edy Supriyanto, Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara, kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang dikendarai korban melaju di Jalan RE Martadinata. Tiba-tiba dari arah belakang, sebuah mobil pikap dengan kecepatan tinggi menabrak sepeda motor korban. “Diduga pengemudi pikap kurang konsentrasi atau tidak menjaga jarak aman sehingga menabrak sepeda motor yang berada di depannya,” jelas AKP Edy di lokasi kejadian.
Pengendara meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah di bagian kepala dan tubuhnya. Identitas korban diketahui bernama Roni (35 tahun), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jakarta Utara. Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh petugas kepolisian dan dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk dilakukan visum et repertum.
Pengemudi mobil pikap, yang diketahui berinisial AS (28 tahun), telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan sebagai barang bukti. “Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pengemudi pikap untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan ini. Dugaan sementara adalah kelalaian pengemudi pikap,” tambah AKP Edy.
Kecelakaan yang menyebabkan pengendara meninggal dunia ini menambah catatan buruk angka kecelakaan lalu lintas di Jakarta Utara. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat, untuk selalu berhati-hati, mematuhi peraturan lalu lintas, dan menjaga jarak aman antar kendaraan. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas guna meminimalisir terjadinya kecelakaan serupa.