Pemuda Nyaris Ditembak Airsoft Gun Akibat Tabrakan di Jogja: Kronologi dan Tindakan Kepolisian
Sleman, Yogyakarta – Insiden mengejutkan terjadi di Jalan Gejayan, Yogyakarta, pada Rabu malam, 16 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Seorang pemuda nyaris ditembak dengan airsoft gun oleh pengendara mobil lain setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas ringan. Beruntung, aksi berbahaya tersebut berhasil digagalkan berkat kesigapan warga dan petugas kepolisian dari Polsek Depok Timur.
Peristiwa bermula ketika Kevin Aditya (20), seorang pemuda yang merupakan warga Condongcatur, Sleman, mengendarai sepeda motornya di Jalan Gejayan. Tiba-tiba, motornya bersenggolan dengan sebuah mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan oleh Roni Wijaya (48), warga Ngaglik, Sleman. Senggolan ini mengakibatkan kerusakan kecil pada kendaraan keduanya dan memicu adu argumen di tengah jalan.
Situasi dengan cepat berubah menjadi mencekam ketika Roni Wijaya mengeluarkan sepucuk airsoft gun jenis pistol Glock 19 berwarna hitam dari dalam mobilnya dan mengarahkannya ke arah Kevin. Sontak, pemuda nyaris ditembak tersebut панik dan berteriak meminta pertolongan.
Teriakan histeris Kevin menarik perhatian warga sekitar, termasuk pedagang kaki lima dan pengendara yang melintas. Mereka segera mendekat dan berusaha menenangkan Roni serta menghalanginya untuk melakukan tindakan penembakan. Salah seorang warga dengan sigap menghubungi Polsek Depok Timur.
Tidak lama kemudian, anggota patroli Polsek Depok Timur yang dipimpin oleh Aipda Bagus Kurniawan tiba di lokasi kejadian. Petugas kepolisian berhasil mengamankan Roni Wijaya sebelum ia sempat menembakkan airsoft gunnya kepada pemuda malang tersebut.
Kepala Kepolisian Sektor Depok Timur, Kompol Endar Wahyu Kinasih, memberikan keterangan pers di Mapolsek Depok Timur pada Rabu malam, sekitar pukul 21.30 WIB. Beliau membenarkan adanya insiden seorang pemuda nyaris ditembak akibat perselisihan pasca tabrakan. Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit airsoft gun jenis pistol Glock 19 tanpa маркировка yang jelas dan satu buah berisi lima butir peluru gotri.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait motif pelaku mengeluarkan airsoft gun dan legalitas kepemilikan senjata tersebut. Roni Wijaya berpotensi dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal jika terbukti tidak memiliki izin yang sah untuk airsoft gun tersebut.
Beruntung, insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka fisik. Namun, Kevin Aditya dikabarkan mengalami trauma psikologis akibat ancaman yang dialaminya. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga emosi dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan di jalan raya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan melaporkan segala tindak kriminalitas kepada pihak berwajib.
