Depok Geram: Dua Pria Jambret HP Bocah Jadi Bulan-bulanan Warga
Aksi penjambretan yang menyasar seorang bocah di Depok, Jawa Barat, berujung nahas bagi dua pelakunya. Kedua jambret HP tersebut menjadi bulan-bulanan warga yang geram setelah melihat aksi mereka. Insiden jambret HP yang terjadi pada Jumat sore, 9 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Proklamasi ini, menunjukkan solidaritas warga dalam memberantas tindak kriminalitas. Kini, kedua pelaku jambret HP telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kejadian bermula ketika seorang bocah laki-laki berusia sekitar 10 tahun sedang berjalan kaki sambil memainkan ponselnya. Tiba-tiba, dua orang pria yang berboncengan sepeda motor memepet korban dan langsung merampas HP yang ada di tangannya. Sontak, bocah tersebut berteriak histeris meminta tolong. Teriakan korban didengar oleh warga sekitar yang kemudian langsung mengejar kedua pelaku.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi di jalanan. Namun, berkat kesigapan warga, kedua jambret HP tersebut berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Tanpa dikomando, warga yang emosi langsung melampiaskan kekesalan mereka dengan memukuli kedua pelaku hingga babak belur. Beruntung, petugas kepolisian dari Polsek Sukmajaya segera tiba di lokasi setelah menerima laporan dari warga dan berhasil mengamankan kedua pelaku dari amukan massa yang semakin tidak terkendali.
Kepala Polsek Sukmajaya, Kompol Made Indra Wijaya, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu pagi, 10 Mei 2025, membenarkan adanya kejadian penangkapan dua pelaku jambret HP oleh warga. Beliau menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga, meskipun memahami kemarahan mereka terhadap pelaku kejahatan yang menyasar anak-anak. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap pelaku kejahatan. Serahkan sepenuhnya penanganan kepada pihak kepolisian,” ujar Kompol Made Indra Wijaya.
Lebih lanjut, Kompol Made Indra Wijaya menjelaskan bahwa kedua pelaku jambret HP yang diketahui berinisial FR (24 tahun) dan DW (21 tahun) kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sukmajaya. Pihaknya juga akan melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus penjambretan lainnya. Barang bukti berupa HP milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku telah diamankan. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan.