Tragis! Cemburu Buta, Pria Bacok Mantan Kekasih Bersama Pacarnya di Jakut
Aksi kekerasan yang dipicu oleh cemburu buta kembali terjadi di Jakarta Utara. Seorang pria nekat melakukan pembacokan terhadap mantan kekasihnya dan pacar baru mantan kekasihnya tersebut. Peristiwa berdarah ini terjadi pada hari Selasa dini hari, 29 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Motif utama dari aksi cemburu buta ini diduga kuat karena pelaku, yang diketahui berinisial AS (30 tahun), tidak terima mantan kekasihnya, Bunga (25 tahun), telah memiliki pacar baru bernama Rio (27 tahun). Pelaku yang masih menyimpan rasa terhadap mantannya tersebut gelap mata dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.
Menurut keterangan saksi mata, pelaku AS datang ke rumah kontrakan Bunga dengan membawa sebilah celurit. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyerang Bunga dan Rio yang sedang berada di dalam rumah. Akibat serangan cemburu buta tersebut, kedua korban mengalami luka bacok yang cukup serius di beberapa bagian tubuh. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera mendatangi lokasi dan berusaha mengamankan pelaku sambil menghubungi pihak kepolisian.
Petugas kepolisian dari Polsek Cilincing yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku yang sudah berhasil diamankan oleh warga. Kedua korban yang mengalami luka parah segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja untuk mendapatkan perawatan intensif. Polisi juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku.
Kapolsek Cilincing, Kompol Haris Sanjaya, membenarkan adanya kasus pembacokan yang dipicu oleh cemburu buta tersebut. “Kami telah mengamankan seorang pria berinisial AS terkait kasus pembacokan terhadap mantan pacarnya dan pacar baru mantan pacarnya. Motif pelaku diduga kuat karena cemburu,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Cilincing pada Selasa pagi.
Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengetahui secara pasti kronologi kejadian dan motif sebenarnya. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus cemburu buta yang berujung pada tindak kekerasan ini menjadi peringatan akan bahaya tidak mampu mengendalikan emosi dan pentingnya menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan jika terjadi tindak pidana di lingkungan sekitar.
