Berantas Narkotika Polisi Amankan Pemuda Membawa Sabu di Jakbar

Admin_detrian/ Mei 25, 2025/ Berita

Dalam upaya berkelanjutan untuk berantas narkotika, jajaran Polres Metro Jakarta Barat kembali menunjukkan keseriusannya dengan mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang dilakukan kepolisian untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah ibu kota, yang kerap menyasar kalangan muda. Komitmen aparat dalam menjaga lingkungan dari bahaya barang haram ini terus diintensifkan.

Pemuda yang diamankan tersebut berinisial RF (23), ditangkap pada Jumat, 23 Mei 2025, malam, sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Jalan Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Kecurigaan polisi muncul saat melihat gerak-gerik RF yang mencurigakan di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam saku celana RF.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Wahyu Wijaya, menyatakan bahwa barang bukti yang ditemukan memang tidak dalam jumlah besar, namun ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius, terutama di kalangan pemuda. “Kami akan terus berantas narkotika hingga ke akar-akarnya, baik itu pengedar maupun pengguna. Penangkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan lengah,” tegas AKBP Wahyu dalam keterangannya pada Sabtu, 24 Mei 2025. RF langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, RF mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang kenalan dan berencana menggunakannya sendiri. Namun, polisi tidak begitu saja mempercayai keterangan tersebut dan akan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik penangkapan ini. Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Tindakan tegas akan diterapkan demi berantas narkotika secara tuntas.

RF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun. Keberhasilan operasi ini menunjukkan bahwa polisi Jakarta Barat serius dalam misi mereka untuk berantas narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba di lingkungan sekitar.

Share this Post