Tegas! Polisi Ringkus 6 Tersangka Pengeroyokan Debt Collector di Serpong
Aparat kepolisian Resor Tangerang Selatan berhasil menangkap enam orang tersangka yang terlibat dalam kasus pengeroyokan debt collector di wilayah Serpong. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan. Peristiwa pengeroyokan debt collector ini terjadi pada Sabtu malam, 12 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Raya Serpong.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa korban yang berprofesi sebagai debt collector sedang menjalankan tugasnya untuk menagih hutang. Namun, ia kemudian dihadang dan dikeroyok oleh sekelompok orang yang diduga merupakan pihak yang berhutang atau rekan-rekannya. Akibat pengeroyokan debt collector tersebut, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut di beberapa lokasi berbeda di wilayah Serpong dan sekitarnya pada Minggu siang, 13 April 2025. Para tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP. Angga Surya Saputra, S.I.K., dalam konferensi pers pada Minggu sore, 13 April 2025, membenarkan penangkapan enam tersangka pengeroyokan debt collector tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan enam orang yang diduga kuat melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang debt collector. Saat ini, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif dan peran masing-masing dalam kejadian tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP. Angga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan dan akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan segala permasalahan sesuai dengan jalur hukum yang ada.
Informasi Penting Terkait Penangkapan Pengeroyok Debt Collector:
- Waktu Kejadian: Sabtu malam, 12 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
- Lokasi Kejadian: Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan.
- Korban: Seorang debt collector (identitas belum dirilis).
- Jumlah Tersangka yang Ditangkap: 6 orang.
- Waktu Penangkapan: Minggu siang, 13 April 2025.
- Lokasi Penangkapan: Beberapa lokasi di Serpong dan sekitarnya.
- Tindakan Kepolisian: Penangkapan tersangka, pemeriksaan intensif.
- Imbauan Kepolisian: Tidak main hakim sendiri, selesaikan masalah sesuai jalur hukum.
Penangkapan enam tersangka pengeroyokan debt collector ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tindak kekerasan. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan tanpa melibatkan aksi main hakim sendiri.
